ILMU
PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
1.1 Ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan
adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan
pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia Segi-segi ini
dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian
dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari
keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum
sekumpulan pengetahuan berdasarkan
teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan
seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut
filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai
pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari istemologepi.
Contoh:
Ø
Ilmu
Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang
bahani (materiil saja). Ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari.
Ø
Ilmu
psikologihanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari
perilaku manusia yang konkret. Ilmu
psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.
1.2 Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan
sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan
kenyamanan hidup manusia. Secara umum, teknologi dapat didefinisikan sebagai
entitas, benda maupun tak benda yang diciptakan secara terpadu melalui
perbuatan dan pemikiran untuk mencapai suatu nilai. Dalam penggunaan ini,
teknologi merujuk pada alat dan mesin yang dapat digunakan untuk menyelesaikan
masalah-masalah di dunia nyata. Ia adalah istilah yang mencakupi banyak hal,
dapat juga meliputi alat-alat sederhana, seperti linggis atau sendok kayu, atau
mesin-mesin yang rumit, seperti stasiun luar angkasa atau pemercepat partikel.
Alat dan mesin tidak mesti berwujud benda; teknologi virtual, seperti perangkat
lunak dan metode bisnis, juga termasuk ke dalam definisi teknologi ini. dan
Teknologi juga dapat dipandang sebagai kegiatan yang membentuk atau mengubah
kebudayaan.
Ada tiga klasifikasi dasar dari kemajuan
teknologi yaitu :
• Kemajuan teknologi yang bersifat netral (neutral
technological progress), Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi
dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang
sama.
• Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja
(labor-saving technological progress)
Kemajuan
teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh
meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi
sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
• Kemajuan teknologi yang hemat modal (bahasa
Inggris: capital-saving technological progress), Fenomena yang relatif langka.
Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu
pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan
untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.
Banyak orang yang menggunakan teknologi,
namun tidak banyak orang yang mengerti apa Definisi Teknologi sebenarnya. Oleh
karena itu, banyak orang yang tidak dapat membedakan teknologi. Sebab itu juga,
disini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang pengertian teknologi.
Teknologi memiliki banyak definisi yang
berbeda-beda. Masing-masing dikemukakan oleh beberapa buku dan ahli dalam
bidangnya. Salah satunya dari kamus besar bahasa Indonesia, Poerbahawadja
Harahap, dan beberapa ahli lainnya.
Definisi
Teknologi Menurut Poerbahawadja Harahap, Teknologi adalah :
1) Ilmu yang menyelidiki cara- cara kerja di
dalam tehnik
2) Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam
pabrik- pabrik dan industri- industri.
Sedangkan
definisi Teknologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990 : 1158),
Teknologi adalah :
1) Metode ilmiah untuk
mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan
2) Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-
barang yang diperlukan bagi
kelangsungan
dan kenyamanan hidup manusia.
1.3
Ilmu pengetahuan, teknologi dan nilai
Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan
dampaknya melalui kebijaksanaan
pembangunan, yang pada hakikatnya adalah
penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Penerapan ilmu pengetahuan khususnya
teknologi sering kurang
memperhatikan masalah nilai, moral atau
segi-segi manusiawinya. Keadaan
demikian tidak luput dari falsafah
pembangunannya itu sendiri, dalam
menentukan pilihan antara orientasi produksi
dengan motif ekonomi yang
kuat, dengan orientasi nilai yang menyangkut
segi-segi kemanusiaan yang
terkadang harus dibayar lebih mahal.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk,
sebagai proses, dan sebagai
paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri,
1984). Ilmu dipandang sebagai proses
karena ilmu merupakan hasil darikegiatan
sosial, yang berusaha memahami
alam, manusia dan perilakunya baik secara
individu atau kelompok.
Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan
seperti sekarang ini,
merupakan hasil penalaran (rasio) secara
objektif. Ilmu sebagai produk artinya
ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan
yang diakui secara umum dan
universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu
dapat diuji kebenarannya, sehingga
tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan
suatu saat dapat ditumbangkan
oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena
ilmu selain universal, komunal,
juga alat menyakinkan sekaligus dapat
skeptis, tidak begitu saja mudah
menerima kebenaran.
IImu adalah bukan tujuan tetapi sebagai alat
atau sarana dalam rangka
meningkatkan taraf hidup manusia. dengan
memperhatikan dan mengutamakan
kodrat dan martabat manusia serta menjaga
kelestarian lingkungan alam.
Upaya
untuk menjinakkan teknologi diantaranya :
I)
Mempertimbangkan
atau kalau perlu mengganti kriteria utama dalam
menolak atau menerapkan suatu inovasi
teknologi yang didasarkan pada
keuntungan ekonomis atau sumbangannya kepada
pertumbuhan ekonomi.
2) Pada tingkat konsekuensi sosial,
penerapan teknologi harus merupakan
hasil kesepakatan ilmuan sosial dari berbagai
disiplin ilmu.
1.4
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya
pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.
dikatakan berada di bawah garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang paling pokok seperti pangan, pakaian,
tempat berteduh, dB. (Emil Salim, Kemiskinan merupakan tema sentral dari
perjuangan bangsa, sebagai
inspirasi dasar dan perjuangan akan
kemerdekaan bangsa, dan motivasi fundamental dari cita-cita menciptakan
masyarakat adil dan makmur.
Garis kemiskinan, yang menentukan batas
minimum pendapatan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok,
bisa dipengaruhi oleh tiga hal:
(1) persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok
yang diperlukan,
(2) posisi manusia dalam lingkungan sekitar,
dan
(3) kebutuhan objektif manusia untuk bisa
hidup secara manusiawi.
Atas dasar ukuran ini maka mereka yang hidup
di bawah garis kemiskinan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. tidak memiliki faktor produksi sendiri
seperti tanah, modal, keterampilan, dsb.;
b. tidak memiliki kemungkinan untuk
memperoleh asset produksi dengan kekuatan
sendiri,
seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha:
c. tingkat pendidikan mereka rendah, tidak
sampai tamat sekolah dasar karena
harus
membantu orang tua mencari tambahan penghasilan;
Pola relasi dalam struktur sosial ekonomi ini
dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pola relasi antara manusia (subjek) dengan
sumber-sumber kemakmuran
ekonomi seperti alat-alat produksi,
fasilitas-fasilitas negara, perbankan,
dan kekayaan sosial. Apakah ini dimiliki,
disewa, bagi-hasil, gampang
atau sulit bagi atau oleh subjek tersebut.
b. Pola relasi antara subjek dengan hasil
produksi. Ini menyangkut masalah
distribusi hasil, apakah memperoleh apa yang
diperlukan sesuai dengan
kelayakan derajat hidup manusiawi.
c. Pola relasi antara subjek atau
komponen-komponen sosial-ekonomi dalam
keseluruhan mata rantai kegiatan dengan
bantuan sistem produksi.
Dalam hal iniadalah mekanisme pasar,
bagaimana posisi dan peranan
manusia sebagai subjek dalam berfungsinya
mekanisme tersebut.
AGAMA DAN MASYARAKAT
1.1
Fungsi agama
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam
mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat dipecahakan
secara empiris karena
adanya keterbatasan kemampuan
dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan fungsinya
sehingga masyarakat merasa
sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa
difungsikan sebagai berikut :
a.
Fungsi edukatif.
Agama memberikan
bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris)
seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik
dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman
rohani, dsb.
b.
Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia
menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati.
Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu
manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan
dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya
dapat memperoleh apa yang ia inginkan
c.
Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
Agama meneguhkan
kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga
masyarakat. Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang
dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum
Negara modern.
d.
Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan
berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan
atas unsur kesamaan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi
yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
1.2 Pelembagaan Agama
Pelembagaan
agama
adalah suatu tempat atau lembaga dimana tempat tersebut untuk membimbing
manusia yang mempunyai atau menganut suatu agama.
dan
melembagai suatu agama.
seperti di Indonesia pelembagaan agamanya
seperti MUI, MUI itu sendiri singkatan dari Majelis Ulama Indonesia,yang
menghimpun para ulama indonesia untuk menyatukan gerak langkah islam di
Indonesia, MUI yang melembagai atau membimbing suatu agama khususnya agama
islam.
dengan kata lain pelembagaan agama adalah
wadah untuk menampung aspirasi-aspirasi di setiap masing-masing agama. ketika
ada selisih paham yang tidak sependapat dengan agama yang bersangkutan, maka
masalah tersebut di bawa ke pelembagaan agama, untuk di tindak lanjuti.dengan
memusyawarahkan masalah tersebut dan di ambil keputusan bersama dan di sepakati
bersama pula.
1.3 Agama, Konflik
dan Masyarakat
Agama,
Konflik dan Masyarakat Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu
kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal
beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat
dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang
berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini
merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti
mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama
lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi
bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia
mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu
dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat
pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama
sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan
involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya
bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam
kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious
pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak
mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism
dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat
Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap
kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah)
memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan
menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral
masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi
menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia,
yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga
kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini
kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang
kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan
mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan
nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan
politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan
yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian
menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan
kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial
bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah
dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan
kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan
beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan
analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis
sosiologis: teori konflik.
Konflik yang ada
dalam Agama dan Masyarakat
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat
masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan
baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan,
kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena
pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor
yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat
Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap
kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah)
memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan
menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral
masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau
demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di
Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu
sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini
kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang
kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan
mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan
nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan
politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan
yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian
menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan
kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial
bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah
dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan
kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan
beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan
analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis
sosiologis: teori konflik.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar