1.1
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Ø.
Pengertian hukum
Berikut
adalah beberapa pengertian mengenai hukum :
1. Hukum diartikan
sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan
lain-lain.
2. Hukum diartikan
sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan
sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di
dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan
sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga
dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya
harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan
bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan
sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama
dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikatkepada seluruh anggota
masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
Ø Sifat-siat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum
tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan, Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum
ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
Ø Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi
dalam :
a.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang undangan.
b.
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
2. Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis yaitu
:
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP ), Kitab Undang – undang
Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan
Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
3. Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materil atau
peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru
perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana
hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara
Pidana, Hukum Acara Perdata.
Ø Pengertian Negara
Ø
Prof.
Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Ø
O.
Notohamidjojo : Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Ø
Prof.
R. Djoko Soetono, SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Ø
G.
Pringgodigdo, SH : Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
Ø
Dr.
WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial
yang diorganisir.
Ø
Aristoteles
: Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
Ø Tugas Negara
>> Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonism yang berbahaya
>> Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan
ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
Ø Sifat-sifat Negara
ada
3 sifat Negara yaitu :
1. Memaksa kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal
(memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli kekuasaan
untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan
dipegang oleh satu pihak pemerintah atau
rakyatnya.
3. Menyeluruh semua
peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh
orang tanpa ada pengecualian.
Ø Unsur-unsur Negara
unsur-unsur
terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
·
Konstitutif
1. penduduk,penduduk
adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang
ditetappkan oleh undang-undang. Penduduk ada
2 juga yaitu:
WNI
“ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA
(INDONESIA)”
WNA
“ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH
NEGARA” *Wilayah
2.
Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan
yang berdaulat yaitu lembaga yang
membuat dan melaksanakan aturan yang
berlaku bagi seluruh masyarakat.
Ø Unsur Deklaratif
Pengakuan
dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari negara
lain
bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan
Negara lain.
Ø Pemerintahan
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah
berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk
dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan
yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando.
Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah
sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat
diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan
mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai
yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim
Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara.
Imam
Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai
tujuan mulia.
Minto
Rahayu
warmenggerakkan organisasi-organisasi ,
administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan,
mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau
kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
1.2 Warganegara dan Negara
Ø Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Ø
Warga Negara dan Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan, mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum
dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ø Sifat Negara
1. sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3. sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Ø
Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
-
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada
pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan
semata
2. Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
2.1 PELAPISAN SOSIAL
1. PENGERTIAN PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial
menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Stratifikasi sosial menurut
Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam
suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise. statifikasi sosial menurut max weber adalah
stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
2.
DASAR-DASAR PEMBENTUKAN PELAPISAN SOSIAL
Ukuran atau kriteria
yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah
sebagai berikut.
a.
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesame
b.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.
ASPEK POSITIF DAN NEGATIF DARI SISTEM PELAPISAN SOSIAL
Sistem pelapisan
sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya
tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari
segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok.
Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan
sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan
lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang
akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif
ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang
umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang
memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani,
contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus
ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang
telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini
muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa
saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat
kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah
kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya
bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin
akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang
memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai
jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu
dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh
orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
4.
SIFAT PELAPISAN SOSIAL
Menurut soerjono soekanto, dilihat dari sifat
pelapisan sosial dibedakan menjadi :
a.
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
stratifikasi dimana
anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada
mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh :
Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah
kedudukan di posisi kulit putih).
b.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
stratifikasi ini
bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat
bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh :
Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
5. TERJADINYA PELAPISAN
SOSIAL
a.
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
b.
Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2
sistem, yaitu:
1)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal).
2.2 KESAMAAN DERAJAT
1. PENGERTIAN KESAMAAN
DERAJAT
Persamaan derajat
adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan
makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan
yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang
harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat
manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan,
baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan
pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta,
kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk
masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama
manusia lainnya di dalam masyarakat.
Kesamaan derajat
adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal
dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi
terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan
si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah
sama. pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain, menghargai hak dan
kewajiban masing dengan begitu kehidapan damai pun akan tercipta diantara kita.
Walaupun yang namaanya pelapisan sosial itu tidak dapat dihindari, kita tetap
harus bersifat dewasa dan komitmen dengan adanya kesamaan derajat di antara
kita.
2.3 ELITE
DAN MASSA
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar